Jalur Pendaftaran

Pendaftaran PPDB SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan T.P. 2023/2024 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

Jalur Afirmasi

  1. Seleksi/jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;
  2. Kuota jalur/seleksi afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur afirmasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
  4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;
  5. Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan :
  6. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
  7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMPLB;
  10. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada;
  11. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran; dan
  12. Dalam hal daya tampung jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung afirmasi dimasukkan ke dalam daya tampung seleksi nilai rapor untuk SMK dan jalur zonasi untuk SMA.

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

  1. Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan;
  2. Kuota seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali paling sedikit 2% (dua persen) dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak 3% (dua persen). Calon peserta didik baru seleksijalur Pindah Tugas Orang Tualwali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
  3. Seleksi/jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan;
    2. Surat penugasan maksimal berlaku 3 (tiga) tahun; dan
    3. Surat Keterangan Domisili.
  4. Seleksi jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orangtuanya berstatus Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS maupun non PNS di tempat bertugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah;
  5. Seleksijalur Pindah Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan untuk SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah:
  6. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
  7. Dalam hal terdapat sisa kuota seleksi/jalur pindah tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada seleksi/jalur anak guru/tenaga kependidikan; dan
  8. Dalam hal kuota seleksijjalur pindah tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota seleksi/jalur prestasi berdasarkan nilai rapor untuk SMK dan untuk SMA dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

Jalur Prestasi

  1. Daya tampung jalur prestasi nilai akademik SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah terdiri dari Jalur Prestasi Nilai Rapor 20% (dua puluh persen), Prestasi Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Prestasi Hasil Lomba Non Akademik 3% (tiga persen).
  2. Daya tampung Seleksi Prestasi Hasil Lomba untuk SMK sebanyak 5% (lima persen) terdiri dari Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Hasil Lomba Non Akademik 3%.
  3. Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:
    1. Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5;
    2. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
    3. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
  4. Seleksi prestasi untuk SMK terdiri dari:
    1. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
    2. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
  5. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur prestasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
  6. Jalur Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen).

    Mata pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
    2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
    3. Bahasa Indonesia;
    4. Matematika;
    5. Ilmu Pengetahuan Alam;
    6. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
    7. Bahasa Inggris.

    Kriteria penilaian Akreditasi bagi SMP/Sederajat sebagai berikut : Akreditasi SMP/SederajatNilaiA100B90C80Tidak Terakreditasi70
  7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
  9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
  10. Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;
  11. Seleksi/Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik SMK/SMA yang memperoleh Juara I, II dan III pada Lomba Bidang Akademik dan Lomba Bidang Non Akademik baik secara individu dan/atau beregu yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu;
  12. Jalur/Seleksi Prestasi hasil lomba bidang akademik SMA dan SMK meliputi pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari:
    1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
    2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
    3. Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
    4. Kompetisi Robotika; dan
    5. Lomba bidang akademik lainnya.
  13. Seleksi/jalur Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik SMA dan SMK terdiri dari:
    1. Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
    2. Prestasi bidang olahraga:
      1. Gala Siswa Indonesia (GSI);
      2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
      3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
      4. Pekan Olahraga Nasional (PON);
      5. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
      6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
      7. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
      8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
      9. Paragames Olahraga Nasional.
    3. Prestasi bidang Keagamaan:
      1. Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
      2. Hafiz Qur’an
      3. Lomba Pesparawi Siswa
    4. Prestasi bidang Pramuka:
      1. Jambore Nasional.
    5. Prestasi Lomba bidang Non akademik lainnya.
  14. Prestasi hasil lomba non akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    1. Diprioritaskan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau individu;
    2. Jika pada poin (14.1) tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok;
    3. Prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima pada 1 (satu) satuan pendidikan adalah seluruh anggota tim sesuai dengan daya tampung yang tersedia pada seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik dengan melampirkan Sertifikat/Piagam dari Lembaga Penyelenggara;
    4. Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh Penyelenggara Lomba;
  15. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7);
  16. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian, dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  18. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
  19. Dalam hal daya tampung seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk SMK tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung seleksi Nilai Rapor.
  20. Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi Nilai Rapor, jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan non akademik pada SMA tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung jalur zonasi.

Jalur Zonasi

  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2023/2024;
  2. Bagi SMA dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi;
  3. Daya tampung jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  4. Calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah;
  5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili;
  6. Kartu Keluarga yang kurang dari 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran PPDB harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga;